PENELITIAN
Program Penelitian > Arah Kebijakan Lembaga Tahun 2021-2022

     Kebijakan riset UPB berfungsi menentukan arah, program, dan prioritas riset di Fakultas maupun di Universitas.  Selain itu, LPPM juga mendorong terlaksananya penelitian sesuai prioritas nasional, menjamin pengembangan penelitian unggulan, meningkatkan penjaminan mutu penelitian, mendorong hilirisasi penelitian, meningkatkan publikasi ilmiah dosen pada jurnal internasional dan meningkatkan perolehan HKI secara nasional maupun internasional. Pengelolaan kegiatan penelitian dilaksanakan berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DITLITABMAS), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, meliputi:
  1. Standar arah, kegiatan penelitian mengacu pada Renstra penelitian
  2. Standar proses, kegiatan penelitian direncanakan, dilakukan, dikendalikan, dan ditingkatkan sesuai dengan sistem peningkatan mutu penelitian yang berkelanjutan;
  3. Standar hasil, kegiatan penelitian memenuhi kaidah ilmiah universal, didokumentasikan, didesimenasikan melalui forum ilmiah di tingkat nasional, internasional, serta dapat dipertanggungjawabkan;
  4. Standar kompetensi, kegiatan penelitian dilakukan oleh peneliti yang kompeten di bidangnya dan untuk kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan dari hasil penelitian yang sesuai dengan kaidah ilmiah;
  5. Standar pendanaan, kegiatan penelitian dilakukan melalui mekanisme hibah blok dan kompetisi yang didasarkan pada prinsip otonomi dan akuntabilitas;
  6. Standar Sarana dan Prasarana, kegiatan penelitian didukung oleh sarana dan prasarana yang mampu menghasilkan temuan ilmiah dan solusi masalah dalam masyarakat;
  7. Standar outcome, kegiatan penelitian harus berdampak positif pada pembangunan masyarakat bangsa dan negara di berbagai sektor.