PENGABDIAN
Program Pengabdian > Program Kerja

     Selain Penelitian tentunya Pengabdian Kepada Masyarakat membutuhkan arah strategi yang telah kami tuang dalam Renstra Pengabdian Tahun 2018-2023. Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU RI No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi pasal 1 ayat (11) bahwa “Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa”, dan ayat (14) “Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat”, dan pasal 5d “Pendidikan tinggi bertujuan “terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Terkait dengan hal tersebut, maka salah satu misi yang diemban oleh UPB adalah “Menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, Menjalin kerja sama dengan para stakeholders dalam rangka peningkatan mutuperguruan tinggi serta Menempatkan prinsip-prinsip TIK sebagai dasar pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya yang profesional dengan penggunaan sistem informasi dan data yang efektif.”. Misi ini merupakan perwujudan dari salah satu darma yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat.
 
     Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) menjalankan dua dari tiga dharma perguruan tinggi, yaitu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Terkait dengan tugas Pengabdian kepada masyarakat, LPPM-UPB bertugas mengembangkan, merencanakan, mengkoordinasikan serta memantau pelaksanaan kegiatan PkM yang dijalankan oleh para dosen baik yang didanai oleh pihak internal maupun eksternal UPB. LPPM-UPB juga mendorong dan membina kemitraan dan keterampilan yang didasarkan pada bidang keahlian sehingga dapat membantu peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.
 
     Beberapa program dan indikator terkait dengan penyelenggaraan tugas, pokok dan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam Rencana Strategis Universitas Putera Batam Tahun 2018-2023, meliputi:
1. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya untuk Pengabdian Kepada Masyarakat. Indikatornya adalah:
  • Paling sedikit 2% untuk alokasi anggaran pengabdian
  • Paling sedikit Rp1.000.000 untuk alokasi anggaran per dosen per tahun
  • Paling sedikit 70% ketergantungan dana pengabdian dari PT
2. Peningkatan Jumlah Kegiatan Pengadian Kepada Masyarakat. Indikatornya adalah:
  • Paling sedikit 50% keterlibatan dosen tetap dalam PKM
  • Paling sedikit 1 buah untuk rata-rata jumlah pengabdian per dosen per tahun
3. Peningkatan Keterlibatan Mahasiswa dalam PKM. Indikatornya adalah:
  • Paling sedikit 50% untuk keterlibatan mahasiswa dalam PKM dosen
4. Peningkatan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan. Indikatornya adalah:
  • Paling sedikit 1 buah untuk desa binaan Universitas Putera Batam
5. Pengembangan Enterpreneurship. Indikatornya adalah:
  • Paling sedikit 5 buah untuk UMKM yang diinkubasi