PENGABDIAN
Program Pengabdian > Arah Kebijakan Lembaga Tahun 2021-2022

     Program strategis adalah meningkatkan kualitas, kuantitas pengabdian dan budaya pengabdian di kalangan dosen dengan banyak melibatkan mahasiswa, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Putera Batam untuk pengelolaan dan pelaksanaan pengabdian, serta meningkatnya jumlah hasil pengabdian yang dipublikasikan, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan industri. Untuk melaksanakan program strategis yang telah ditetapkan tersebut, maka strategi yang dikembangkan secara garis besar dirumuskan sebagai berikut:
  1. Standar arah, kegiatan pengabdian mengacu pada Renstra pengabdian masyarakat
  2. Standar proses, kegiatan pengabdian direncanakan, dilakukan, dikendalikan, dan ditingkatkan sesuai dengan sistem peningkatan mutu pengabdian yang berkelanjutan;
  3. Standar hasil kegiatan pengabdian masyarakat harus berhasil menciptakan inovasi teknologi untuk mendorong ekonomi dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
  4. Standar kompetensi, kegiatan penelitian dilakukan oleh peneliti yang kompeten di bidangnya dan untuk kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan dari hasil penelitian yang sesuai dengan kaidah ilmiah;
  5. Standar pendanaan, kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan melalui mekanisme hibah blok dan kompetisi yang didasarkan pada prinsip otonomi dan akuntabilitas;
  6. Standar Sarana dan Prasarana, kegiatan pengabdian masyarakat didukung oleh sarana dan prasarana yang mampu menghasilkan temuan ilmiah dan solusi masalah dalam masyarakat;
  7. Standar outcome, kegiatan pengabdian masyarakat harus berdampak positif pada pembangunan masyarakat bangsa dan negara di berbagai sektor.