BERITA
Perjanjian Kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Kepri dengan Universitas Putera Batam
Sumber : LPPM UPB / Kategori : Berita / Post date : 27-06-2020

Universitas Putera Batam telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau tentang Pendirian Sentra KI di Universitas Putera Batam.

Kegiatan ini berlangsung pada Hari Jum'at Tanggal 26 Juni 2020 dengan mengambil tempat Ruang Video Conference, Gedung A, Lantai 2 Kampus UIB. Dalam kegiatan tersebut Universitas Putera Batam diwakili oleh Ibu Nofriani Fajrah, S.T., M.T. selaku Kasub. Penelitian LPPM Universitas Putera Batam.

Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) merupakan wadah bagi civitas akademika Universitas Putera Batam dan masyarakat untuk mengajukan permohonan tentang Kekayaan Intelektual. "Dengan adanya Sentra KI ini di Universitas Putera Batam harapan kami jumlah civitas akademika Universitas Putera Batam dan masyarakat yang memiliki Surat Pencataan Ciptaan semakin meningkat", pungkas Ibu Nofriani Fajrah, S.T., M.T.

Ibu Dr. Nur Elfi Husda, S.Kom., M.SI. selaku Rektor Universitas Putera Batam juga berpesan "Dengan akan berjalannya Sentra KI di Universitas Putera Batam, setiap dosen Universitas Putera Batam sudah wajib memiliki Surat Pencatatan Ciptaan dari hasil Penelitian atau Pengabdian Kepada Masyarakat".