Kode Etik Reviewer
Landasan Hukum
1. Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
2. Peraturan Rektor Universitas Putera Batam Nomor: 017/PR-Rektor/UPB/VII/2016 Tentang Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan di Universitas Putera Batam.
Pasal 1
Ketentuan Umum
Dalam Kode Etik Reviewer ini, yang dimaksud dengan:
1. Universitas
Universitas Putera Batam yang disingkat dengan UPB.
2. Rektor
Pimpinan tertinggi universitas sebagai penanggung jawab utama yang melaksanakan arahan serta kebijakan umum, menetapkan peraturan, norma dan tolak ukur penyelenggaraan pendidikan atas dasar persetujuan Senat Universitas.
3. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Merupakan lembaga di lingkungan internal UPB yang menaungi bidang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang disingkat dengan LPPM.
4. Kode Etik
Norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku.
5. Etika
Filsafat praktis yang mencerminkan sifat dan tingkat laku manusia dengan memperhatikan apa yang harus dilakukan.
6. Pelanggaran
Perbuatan atau tindakan yang melanggar etika yang sudah ditetapkan.
7. Plagiat
Pengambilan karangan/pendapat orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan/pendapat sendiri.
8. Karakter
Sifat-sifat kejiwaan, akhlak, atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari yang lain.
9. Reviewer
Orang yang menilai dan mengevaluasi proposal penelitian dan/ atau pengabdian kepada masyarakat yang sesuai dengan bidang kepakarannya.
10. Profesional
Memiliki sikap jujur, adil, berintegritas dan santun dalam menjalankan tugas;
11. Review
Kegiatan menilai dan mengevaluasi proposal penelitian dan/ atau pengabdian kepada masyarakat.
12. Sanksi
Tanggungan atas terjadinya pelanggaran etika/tugas pokok.
13. Majelis Kode Etik
Suatu badan ad-hoc yang dibentuk oleh Rektor Universitas Putera Batam untuk menegakkan pelaksanaan tugas dan etika reviewer, serta bertindak sebagai penilai dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh reviewer.
Pasal 2
Tujuan
1. Membentuk karakter reviewer yang profesional;
2. Menjamin mutu pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UPB.
Pasal 3
Tugas Pokok Reviewer
1. Memahami perkembangan penelitian/metode penelitian;
2. Memberikan pemikiran/masukan terhadap penentuan tema unggulan program studi kepada Ketua Program Studi;
3. Memahami buku panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat universitas putera batam;
4. Mengikuti kalender pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
5. Membangun komunikasi yang bersifat membangun antar sesama reviewer;
6. Preventif dalam mencegah plagiat;
7. Membimbing pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat agar sesuai dengan tema unggulan program studi;
8. Melakukan penilaian terhadap proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diusulkan oleh dosen;
9. Memberikan komentar/saran terhadap hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dosen;
10. Melaporkan perkembangan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kepada Kepala LPPM.
Pasal 4
Hak Reviewer
1. Diperlakukan dengan bijaksana;
2. Memiliki kewenangan dalam menilai usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
3. Memperoleh honorarium sesuai dengan jumlah proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang di-review dan tampil pada seminar hasil kegiatan;
4. Mendapatkan Surat Keputusan Rektor tentang Penugasan sebagai Tim Reviewer;
5. Mendapatkan prioritas untuk mengikuti kegiatan seminar/pelatihan/workshop eksternal dengan tema yang sesuai dengan tugas pokok reviewer.
Pasal 5
Etika Reviewer
1. Bertindak secara profesional sebagai seorang reviewer;
2. Mengusulkan tema unggulan penelitian yang dibutuhkan oleh program studi, bukan yang dibutuhkan oleh kepentingan pribadi;
3. Saling menghargai sesama reviewer;
4. Menghindari konflik kepentingan pada saat melakukan proses penilaian proposal;
5. Menggunakan kata/kalimat yang sopan dan bersifat membangun/memotivasi pada saat memberikan komentar/saran pada usulan proposal;
6. Tidak mempromosikan diri sebagai reviewer, terutama kepada penulis proposal yang sedang di-review;
7. Menjaga kerahasiaan proposal yang di-review;
8. Tidak mengambil keuntungan dari substansi isi yang di-review;
9. Menolak segala bentuk pemberian dan kemudahan dari pihak yang di-review;
10. Memperlancar proses review;
11. Mengakui keterbatasan kemampuan;
Pasal 6
Pelanggaran
Kejadian/kegiatan yang termasuk dalam kategori pelanggaran adalah:
1. Tidak bertindak secara profesional dalam menjalankan tugasnya;
2. Mengusulkan tema unggulan demi kepentingan mendapatkan jumlah proposal yang banyak untuk di-review;
3. Merendahkan/menyalahkan proses/hasil review dari reviewer lain;
4. Memberikan nilai tinggi pada proposal hanya dengan memperhatikan siapa yang menulis proposal dan mengabaikan substansi isi pada proposal tersebut;
5. Menggunakan kata/kalimat yang memberikan kesan kurang sopan pada saat memberikan komentar/saran pada usulan proposal;
6. Menyampaikan kepada penulis proposal yang di-review bahwa dirinya yang me-review proposal tersebut;
7. Menyalahgunakan proposal yang di-review untuk kepentingan pribadi seperti: mencuri ide/gagasan;
8. Memberikan saran yang pada akhirnya dapat menguntungkan pribadi reviewer;
9. Menerima pemberian dan kemudahan dari pihak yang sedang di-review proposalnya;
10. Memperlambat proses review;
11. Me-review proposal yang bukan dalam bidang kepakaran/keahlian.
Pasal 7
Sanksi
Sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, sebagai berikut:
1. Dipanggil secara personal dan mendapatkan teguran lisan;
2. Sanksi tertulis:
a. Pemberhentian tugas sebagai reviewer;
b. Pemberhentian tugas sebagai reviewer dan tidak bisa diajukan/mengajukan diri menjadi reviewer selama 2 tahun setelah diterbitkannya Sanksi tertulis.
Pasal 8
Pihak yang berwenang memberikan sanksi/teguran
Pihak berwenang yang memberikan teguran adalah Ketua Program Studi/Dekan. Sedangkan sanksi tertulis diberikan oleh Kepala LPPM/Rektor.
Pasal 9
Tata cara pemberian sanksi
1. Sanksi berupa teguran dapat langsung disampaikan oleh Ketua Program Studi/Dekan tanpa melalui proses pemeriksaan dan tanpa membuat berita acara pemeriksaan;
2. Sanksi tertulis diberikan oleh Kepala LPPM/Rektor melalui tahapan sebagai berikut:
a. Pembentukan tim Majelis Kode Etik;
b. Pemanggilan reviewer yang bersangkutan;
c. Pelaksanaan sidang Kode Etik Reviewer;
d. Majelis Kode Etik membuat Berita Acara hasil pelaksanaan sidang Kode Etik Reviewer;
e. Majelis Kode Etik memberikan rekomendasi kepada Kepala LPPM/Rektor mengenai sanksi bagi pelanggar;
f. Kepala LPPM/Rektor menerbitkan Surat Keputusan.
Ditetapkan di : Batam
Pada tanggal : 25 Juni 2018