Indonesia telah menjadi negara pihak pada konvensi Chicago sejak Tahun 1950. Konvensi ini pada prinsipnya sangat menjunjung tinggi kedaulatan negara atas wilayah ruang udaranya.
Akan tetapi menyadari resiko yang besar dari transportasi udara dan untuk kepentingan bersama masyarakat internasional, dalam beberapa hal konvensi membatasi kebebasan negara dalam mengatur lalu lintas transportasi udara. Negara harus patuh pada jalur-jalur penerbangan yang diatur dalam enroute charts International Civil Aviation Organization (ICAO) serta siapa yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan mengatur lalu lintas penerbangan di suatu kawasan melalu penetapan Flight Information Region (FIR). Hampir setara dengan usia kemerdekaan Indonesia, ruang udara Indonesia di Wilayah Kepulauan Riau dikuasai dan dikendalikan Singapura. Hal ini dikarenakan kita dinilai belum mampu mengelola FIR sendiri untuk ruang udara diatas Kepulauan Riau.
Lalu, Bagaimana implikasi perjanjian internasional mengenai pendelegasian FIR penerbangan diatas wilayah udara Kepulauan Riau kepada Singapura?
Simak tulisan dari Ibu Lenny Husna, S.H., M.H. dan Bapak Agus Riyanto, S.H., M.Kn. (Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam)
pada link berikut: http://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/prosiding/article/view/1520