BERITA
47 Miliar Temuan BPK pada LLDIKTI Wilayah X
Sumber : LPPM UPB / Kategori : Berita / Post date : 19-08-2018

Lebih dari 47 miliar rupiah temuan BPK terkait dana penelitian dosen tahun anggaran 2017 pada LLDIKTI (Perubahan nama dari KOPERTIS) Wilayah X.

Tidak hanya LLDIKTI Wilayah X, seluruh LLDIKTI diwilayah indonesia mungkin dikejutkan dengan adanya temuan BPK terkait dana penelitian dan pengabdian masyarakat hibah dikti. Menanggapi hal tersebut LLDIKTI Wilayah X mengadakan pertemuan dengan seluruh ketua LPPM Wilayah X pada tanggal 15 agustus 2018 di Padang, 82 PTS diundang untuk menginformasikan terkait hasil temuan BPK itu.Pertemuan ini didasarkan atas surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Nomor: 2194/E3/LL/2018 tanggal 13 Juli 2018 perihal Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) Penelitian Tahun 2017 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tahun Anggaran 2017.

Dalam laporan tersebut terdapat 420 tim penelitian perguruan tinggi di Indonesia yang mengunggah Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) tetapi nilainya tidak sesuai dengan jumlah dana penelitian yang diterima maupun tidak mengunggah Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB).

Beberapa temuan BPK dalam penelitian dan pengabdian 2017 sebagai berikut:

  1. tidak hadir saat monev
  2. penelitian yang dikenakan Fee Institusional/Lembaga
  3. penelitian batal/dinyatakan batal
  4. selisih kurang pengembalian dana penelitian (karena penelitian batal/dinyatakan batal)
  5. pembayaran honor peneliti tidak ada di SPTJB
  6. Selisih kurang SPTJB
  7. kelebihan dana penelitian berdasarkan SBK Riset
  8. kelebihan pembayaran honor ketua dan anggota tim peneliti
  9. sisa dana penelitian
  10. pembayaran honorium yang secara pasti tidak dapat diperuntukkan untuk ketua dan anggota tim peneliti
  11. pembayaran honor untuk kegiatan pengabdian
  12. tidak mengunggah laporan kemajuan dan laporan akhir
  13. tim peneliti yang tidak mengisi surat pertanggungjawaban belanja (SPTJB)
  14. Belum mengupload laporan kemajuan dan laporan akhir per 5 maret 2018