BERITA
Pelaksanaan MONEV Eksternal kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat KEMENRISTEKDIKTI TA 2019
Sumber : LPPM UPB / Kategori : Berita / Post date : 09-10-2019

Sehubungan dengan surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Nomor B/860/E3.3/RA.03/2019 tanggal 12 September 2019 perihal Pemberitahuan Persiapan Monitoring dan Evaluasi Penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pelaksanaan Tahun Anggaran 2019, dengan hormat disampaikan bahwa Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Putera Batam sebagai Tuan Rumah (Host),

mengundang Bapak dan Ibu (daftar nama terlampir) untuk menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi pada:
Hari, Tanggal   : Jumat, 18 Oktober 2019 s.d 20 Oktober 2019
Waktu            : 09.00 s.d 17.00 WIB
Tempat          : Aula Gedung Y-319, Universitas Putera Batam
 
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
  1. Teknis pelaksanaan monev adalah presentasi oleh seluruh dosen penerima hibah dan kunjungan ke lokasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat oleh Tim Monev. Oleh karena itu setiap dosen penerima Hibah Program Pengabdian kepada Masyarakat wajib menyiapkan bahan presentasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat untuk dipresentasikan di depan Tim Monev;
  2. Mitra wajib hadir pada saat presentasi dan kunjungan lapangan (terutama bagi mitra yang lokasinya jauh);
  3. Apabila dosen tidak datang ketika kunjungan di lokasi pengabdian kepada masyarakat pada saat monev, maka dianggap tidak hadir monev dan wajib mengembalikan dana 30% dari dana hibah yang diterima;
  4. Membawa Surat Tugas/SPPD/Laptop;
  5. Mengumpulkan bahan softcopy presentasi, laporan pelaksanaan kegiatan, foto dan video berdurasi 5 menit, dan dikirim melalui email lppm@puterabatam.ac.id untuk diserahkan ke pendamping Monev, paling lambat tanggal 14 Oktober 2019;
  6. Hasil monev internal Pengabdian kepada Masyarakat yang telah ditandatangani oleh Kepala LPPM (dapat diambil di Ruangan LPPM UPB), laporan kemajuan dan laporan penggunaan anggaran 70% dibawa oleh dosen pelaksana dan disampaikan kepada reviewer/pendamping pada saat pelaksanaan monev;
  7. Bagi dosen yang melaksanakan program diketahui melakukan penyimpangan atau tidak sesuai dengan luaran yang dijanjikan (sesuai kontrak pasal 6 ayat 3 yaitu Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat yang tidak maksimal dalam melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat wajib mengembalikan dana Pengabdian kepada Masyarakat yang telah diterima ke kas negara sebesar rekomendasi reviewer);
  8. Dosen pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat tidak diperkenankan pindah lokasi monev;
  9. Presentasi menggunakan template sesuai dengan lampiran;
  10. Laporan kemajuan, catatan harian, dan laporan penggunaan anggaran 70% harus sudah diunggah di SIMLITABMAS.
Download:
Surat Undangan
Susunan Acara
Daftar Peserta
Template